RUANGPOLITIK.COM-KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena Richard tak memenuhi panggilan.
“Tersangka tak kooperatif,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” ujar Ali.
Berita Terkait:
“Pelunasan Uang Denda & Pengganti Rp 3,5 miliar dari Nur Alam oleh KPK Adalah Penyesatan Fakta Hukum”
KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Korupsi
Hari Ini KPK Periksa Politikus Partai Demokrat Andi Arief
Lelang Tender Gorden Rumah Dinas DPR Dinilai Janggal, KPK: Lakukan Secara Transparan dan Akuntabel
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tiga orang tersangka. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)