RUANGPOLITIK.COM-Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berdasarkan pelat ganjil dan genap di jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem ini diberlakukan mulai dari Simpang Gadog, Mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022).
“Kendaraan yang tidak sesuai tanggal kami minta putar balik ke arah Jakarta atau masuk tol,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswana kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Informasi yang dihimpun, kebijakan pelat ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 dan diterapkan sesuai dengan situasi lalu lintas di area tersebut.
Kebijakan pelat kendaraan ganjil genap ini berlaku baik bagi kendaraan roda empat maupun roda dua. Polres Bogor memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Megamendung dan Cisarua, dengan syarat menunjukkan KTP mereka saat pengecekan di Simpang Gadog.
Berita Terkait:
Puncak Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi Hari Ini
Pemudik Numpuk Di Kampung Rambutan, Efek Bus Telat Karena One Way Tol Trans Jawa
Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan
ASDP Siapkan Kapal Besar, Puncak Arus Mudik Penyeberangan Diprediksi Malam Ini
“Kami juga ada pengecualian, antara lain untuk kendaraan darurat dan ambulans,” kata Ketut.
Selain di Simpang Gadog, pengecekan pelat kendaraan ganjil dan genap juga dilakukan di Pasir Muncang dan Rainbow Hills.
“Masyarakat dari arah Jakarta lebih banyak melalui Rainbow Hills, di sana kami ada pos pemeriksaan untuk ganjil-genap. (Pemeriksaan) kendaraan roda dua lebih banyak di Rainbow Hills,” kata Ketut.
Polres Bogor mencatat pagi ini lalu lintas terpantau normal meski pun sudah akhir pekan dan H-2 menjelang Idulfitri. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)