• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

CSIIS: Dua Pilihan Pemerintah Paska Fatwa MA tentang Vaksin Booster

by Ruang Politik
25 April 2022
in Nasional
429 8
Gedung Mahkamah Agung/Ist

Gedung Mahkamah Agung/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal, termasuk booster, pascaputusan uji materiil di Mahkamah Agung (MA).Putusan MA ini berlaku mengikat bagi Pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apapun.

Pemerintah Indonesia didesak “bergerak cepat” memproduksi Vaksin Merah Putih yang sudah bersertifikat halal, sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin booster halal.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS), Sholeh Basyari mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa lagi menggunakan alasan kedaruratan, sebagai alasan untuk tetap menggunakan beberapa vaksin impor yang sempat diragukan aspek kehalalannya.

“Polemik seputar vaksin halal kembali muncul ke permukaan, setelah MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin halal.,” tutur Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS), Sholeh Basyari kepada RuPol, Senin (25/4/2022).

Berita Terkait:
Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Luhut: Vaksinasi Booster Naik Tajam

Dimulai Besok, Presiden Pastikan Vaksin Booster Gratis

DPR Dorong Vaksin Booster Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

Varian Baru Muncul, Pemerintah Wacanakan Booster Vaksin Keempat

Putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut mewajibkan pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 halal khusus bagi umat muslim.
Sebagaimana dikutip pada websitenya MA, bunyi amar putusan tersebut adalah :

1. Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia”

2.Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”

Berangkat dari putusan MA diatas, Center for Strategic Islamic and International Studies (CSIIS) menyarankan pemerintah memilih dua hal ini. Pertama, menghentikan proses vaksinasi sambal menunggu proses sertikasikasi kehalalan booster. Kedua, tetap menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat, dengan meyakinkan public bahwa booster aman dan “halal”.

Langkah pertama didasarkan pada sejumlah hal berikut:

1.Pemerintah harus mentaati putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang pada intinya mewajibkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.

2.Penghentian pemberian vaksin atau vaksinasi Covid-19 jenis ke tiga (booster) jika pemerintah tidak mampu menjamin kehalalan vaksin tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 10 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi: Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Pasal 4-nya, menegaskan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah wajib mendapatkan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Sementara Langkah kedua, dibangun dengan sejumlah reasoning berikut;

  1. Benar yang tidak halal pada Babi adalah dagingnya. Kalo vaksin booster dengan unsur Babi yang bukan daging, berarti boleh. Seperti yang dipaparkan di Quran surat almaidah ayat 53.
  2. yang dimaksud dengan unsur Babi yang bukan daging adalah: kulit, sumsum, jerohan atau tulang.

“Dalam putusannya, MA beralasan masyarakat Muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin halal, karena hal itu merupakan bagian hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.,” pungkasnya. (BJP)

Sumber: Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: CSIISPemerintah RIPresiden JokowiRuang Politik
Previous Post

Soal Elektabilitas Rendah, Airlangga: Kita Kerja Aja Dulu Ya

Next Post

Bahlil Sebut Alasan Jokowi Larang Ekspor CPO: Pengusaha Tak Tertib

Ruang Politik

Next Post
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/Ist

Bahlil Sebut Alasan Jokowi Larang Ekspor CPO: Pengusaha Tak Tertib

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo (kanan) saat memapah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) dengan Presiden Joko Widodo (kiri) saat Rakernas IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (29/9/2023)./Antara

Beri Saran ke Bu Mega Demi Selamatkan PDIP, Rocky Gerung: Tarik Kalung Anggota dari Pak Jokowi

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In