RUANGPOLITIK.COM – Edaran terkait aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas. Surat tersebut terbit dengan Nomor SE. 12 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Yaqut menujukan pada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepalada kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Selain itu surat edaran yang diterbitkan hari ini, Sabtu (11/11/2023) ini juga ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.
Tak hanya itu, surat edaran juga diperuntukkan pada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama. Dalam surat edaran itu, Yaqut mengatakan, Bangsa Palestina mengalami penderitaan akibat serangan Israel.
“Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” kata Yqut dalam keterangan tertulisnya.
Dia menyebutkan, ini dilakukan sebagai wujud solidaritas, keprihatinan, dan kepedulian kepada rakyat Palestina. Yaqut menambahkan, bagi umat Islam diminta untuk membaca kunut nazilah dan sholat gain untuk para korban.
“Umat beragama lain juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing-masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban. Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.
Yaqut, dalam surat edaran mengatur beberapa ketentuan bagi umat beragama yang akan memberikan donasi bagi warga Palestina. Pertama, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja.
“Kedua, bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel,” tulisnya dalam surat edaran.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)