• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

KPK: Dalil Praperadilan SYL Tidak Benar dan Keliru

by Ruang Politik
8 November 2023
in Nasional
435 4
Syahrul Yasin Limpo/Ist

Syahrul Yasin Limpo/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.

RUANGPOLITIK.COM – Perwakilan Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyebut permohonan praperadilan SYL obscuur libel (tidak terang atau isinya gelap).

Hal itu diungkapkan Iskandar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/11/2023).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalil-dalil yang dijadikan alasan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajukan gugatan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tidak benar dan keliru.

Iskandar memberikan jawaban atas gugatan permohonan praperadilan terkait penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, KPK meminta hakim tunggal Alimin Ribut Sujono untuk menerima dan mengabulkan eksepsi mereka secara seluruhnya.

“Penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” tegas Iskandar.

Dalam pokok perkara, KPK menyampaikan tujuh poin dalam persidangan. Pertama menerima dan mengabulkan jawaban KPK. Kedua, menolak permohonan praperadilan SYL.

Ketiga dan keempat, menyatakan penetapan dan status SYL sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum.

Kelima, dua surat perintah penyidikan pada 26 September 2023 adalah sah menurut hukum. Keenam, seluruh tindakan yang dilakukan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan perkara ini juga dianggap sah dan berdasarkan hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.

Ketujuh, KPK meminta agar SYL membayar biaya perkara yang timbul atas permohonannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/11/2023) dengan penyerahan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak. Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.(BJO)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN SelatanSYL
Previous Post

Kemendikbudristek Ungkap Bunuh Diri Mahasiswa Tidak Akan Terjadi kalau Kita Saling Peduli

Next Post

Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Ruang Politik

Next Post
Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Masuk Musim Penghujan, Pemerintah Diminta Waspada Lonjakan DBD

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In