RUANGPOLITIK.COM — Advokat LISAN melaporkan politikus PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena usulan pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (hak angket MK) terkait polemik putusan MK yang mengabulkan sebagian syarat usia minimum capres-cawapres.
“Kita sedang mempersiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton terkait usulan hak angket,” kata salah satu perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy, Jumat, 3 November 2023.
Ia menilai apa yang dilakukan Masinton dari penyampaian pendapatnya itu telah menimbulkan kericuhan di publik.
Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Masinton berpendapat jika putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani.
Selain itu, kata Syahrizal, langkah Masinton tersebut adalah manuver yang keliru. Ia mengatakan putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.
“Menurut pendapat kami, hak angket itu ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga eksekutif sedangkan MK yang dimaksud Masinton tersebut adalah lembaga yudikatif,” katanya.
Ia juga menuding usulan Masinton adalah usulan yang mengada-ngada. “Usulannya ini menurut pendapat kami semacam usulan yang mengada-ngada tanpa dasar,” katanya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)