• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Bawaslu: Larang Kampanye Sebelum 28 November

by Ruang Politik
2 November 2023
in Nasional
418 22
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.

Jelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

“Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2023).

Bagja memaparkan sejumlah poin penting yang mesti ditaati parpol selama masa sebelum kampanye, atau disebut sebagai masa sosialisasi.

Poin imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Bagja menegaskan.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi tanggal 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Memperhatikan itu, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari,” demikian Bagja menambahkan.

Terhadap hal tersebut, jajaran Panitia Pengawas (Panwas) yang dibentuk Bawaslu di daerah telah mengimplementasikan imbauan poin keempat, salah satunya oleh Panwas Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Point d no.4 bahwa tertanggal 4-27 November 2023 merupakan masa waktu dilarang kampanye, serta surat keputusan Panwas Kec. Bungbulang mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye sebelum memasuki masa dilarang Kampanye,” tulis akun Youtube Satpol PP Kecamatan Bungbulang, Rabu malam (1/11/2023).

Dalam tayangan tersebut, nampak sejumlah Panwas Kecamatan Bungbulang bersama Satpol PP setempat menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang di area yang dilarang.

“Penertiban APS di wilayah Kec. Bungbulang dilaksanakan Rabu 1 November 2023,” demikian dalam keterangan tertulisnya kepada media.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluKampanye
Previous Post

Kritik Esensial Persempuan Bukan Eksistensial

Next Post

Jokowi: IKN Investasi Masa Depan Indonesia

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara/ Youtube

Jokowi: IKN Investasi Masa Depan Indonesia

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In