RUANGPOLITIK.COM – Razia uji emisi untuk kendaraan bermotor kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Uji emisi ini akan berlangsung mulai 1 November 2023 mendatang.
Juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa pihaknya akan merazia kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun.
Dia menyebutkan, akan ada sanksi tilang bila kendaraan tidak lulus uji emisi.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-undanh Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahhn 2009,” kata Ani melalu keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
Uji emisi ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara. Untuk diketahui, hingga Jumat pukul 09.00 WIB, ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 12.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Ani mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wilayah DKI Jakarta dapat melakukan uji emisi di 456 bengkel. Adapun 342 bengkel itu untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel lainnya untuk kendaraan roda dua.
Lokasi disinsentif parkir, Pemprov telah memberlakukan 13 lokasi UP dan 25 lokasi LD Pasar Jaya. Untuk 29 lokasi pasar, saat ini tengah dalam proses integrasi sistem disentif atau tarif parkir tertinggi hntuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Selain razia uji emisi untuk pemilik kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga memberi sanksi administratif kepada usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, misalnya perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara. “Dari 7 usaha kegiatan penyimpanan batu bara, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yaitu dengan Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Usaha atau kegiatan,” ujar Ani.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)