• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

PKPU Belum Direvisi, KPU Pastikan Gibran Bisa Lolos Jadi Cawapres

by Ruang Politik
28 Oktober 2023
in Nasional
432 8
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

RUANGPOLITIK.COM – PKPU Belum Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024, walau Peraturan KPU (PKPU) belum direvisi.

Diketahui, Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara, Gibran kini berusia 36 tahun.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden ke KPU lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Adapun MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Membacanya (pencalonan Gibran) sebagaimana mestinya menghormati keputusan Mahkamah Konsitusi, salah satunya syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Mengacu pada putusan MK tersebut, Hasyim pun menilai Gibran tak terkendala ketentuan batas usia. Sebab, Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, yaitu wali kota Solo.

Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi sehingga hal ini membuatnya bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres.

“Dengan begitu sesungguhnya, kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui pilkada, ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” jelas Hasyim.

Sementara itu, KPU sendiri tengah berupaya merevisi Pasal 13 ayat (1) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sehingga sesuai dengan putusan MK. Proses revisi PKPU juga telah diajukan ke DPR.

“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” ucap Hasyim.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka diajukan sebagai cawapres oleh partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju. Dengan demikian, Gibran akan mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.

Namun, saat ini KPU masih melakukan tahapan verifikasi dokumen pasangan capres-cawapres yang telah melakukan pendaftaran. Selain Prabowo-Gibran, dua pasangan lain yang telah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Nantinya, penetapan peserta Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPKPU
Previous Post

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Gibran Nyapres

Next Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumpah Pemuda /Dok.Museum Sumpah Pemuda

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Tiga pasang capres-cawapres versi menggemaskan/Instagram Farisalmn

Ujang Komarudin: Nomor Urut Mudahkan Sosialisasi Bukan Naikkan Elektabilitas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In