RUANGPOLITIK.COM-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mendesak KPK bersikap transparan dan tegas. Desakan itu disampaikan menanggapi salah satu pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli yang sering dilaporkan ke Dewan Pengawas.
“Selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya dalam ketarangan resmi ke media, Jakarta, Minggu, (17/4/2022).
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mendorong Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi kepada Lili Pintauli jika terbukti bersalah. Jangan sampai kata dia terjadi ketidakpercayaan dari publik kepada Dewan Pengawas dalam kasus ini. Jangan sampai juga ada demoralisasi di internal KPK.
Berita Terkait:
Mahfud MD: Pemerintah Izinkan Masyarakat Bukber, Asalkan Terapkan Prokes
Wacana Presiden Tiga Periode, AHY: Kenapa Tidak Seumur Hidup Sekalian?
Megawati Dijuluki ‘Ibu Penegak Konstitusi’, SBY ‘Bapak Perdamaian’
Seru! Catat Lokasi dan Jadwal Duel Tinju Denny Siregar Vs Novel Bamukmin
“Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” tuturnya. Menurut Mahfud MD kinerja KPK terus membaik. “Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yg sdh bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” ucapnya.
Lili Pintauli Siregar menjadi pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan pelanggaran kode etik terhadap Lili Pintauli terkait atas dugaan menerima tiket fasilitas menonton MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan soal adanya laporan terhadap Lili Pintauli. Ia menyebut Dewas KPK sedang mempelajari pelaporan tersebut.”Ya benar dalam proses, saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” tuturnya.
Lili Pintauli diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Hal ini menambah rentetan kasus Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Lili Pintauli terbukti bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang tengah tersandung perkara. Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun.
Lili dinilai telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.(FA)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)