RUANGPOLITIK.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, akan dicairkan H-10 Lebaran.
Pencairan 10 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri yang akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 ini, diharapkan bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian. Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.
Kemudian, THR di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun jika ada kendala teknis, THR bisa dicairkan sesudah Lebaran.”Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran,” ujar Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Sabtu (16/4/2022).
THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat. Sementara tunjangan melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural atau fungsional atau umum. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait:
Mudik Lebaran 2022, Jokowi Imbau Masyarakat Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
Presiden Jokowi Umumkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Pemprov DKI Jakarta Jamin Kebutuhan Pangan Ramadan dan Lebaran
Catat Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan. Selain itu, THR akan diberikan beserta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR telah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui Kementerian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.
Selain THR pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas atau yang dikenal sebagai gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkas Sri Mulyani. (FA)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)