Dave mengatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memberikan batas usia pensiun bagi perwira TNI, yakni 58 tahun.
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menyebut masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bisa saja diperpanjang jika memang terdapat kebutuhan.
Menurut Dave, kebutuhan tersebut tergantung Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan urgensi alasan pertahanan.
“Kalau diperpanjang bisa saja, tetapi untuk kebutuhan sesuai fungsi TNI. Kembali ke Presiden Jokowi, kebutuhannya seperti apa?” ujar Dave Laksono kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Dave mengatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memberikan batas usia pensiun bagi perwira TNI, yakni 58 tahun. Namun, kata dia, jika terdapat kebutuhan, maka bisa saja masa jabatan Panglima TNI yang pada November 2023 berumur 58 tahun bisa diperpanjang.
“Apabila memang dirasa kebutuhan itu ada dan mengingat usia 58-60 masih merupakan usia-usia produktif untuk menempati posisi-posisi perwira aktif. Jadi, kalau memang dilihat ada kebutuhannya, bisa saja (diperpanjang masa jabatan),” kata Dave.
Hanya saja, Dave menegaskan perlunya dilakukan penyesuaian tertentu jika masa jabatan panglima TNI diperpanjang. Salah satunya, dengan melakukan revisi UU TNI agar batas usia pensiun perwira tinggi TNI diperpanjang.
“Usulan itu (perpanjangan masa jabatan panglima TNI) tentunya butuh banyak penyesuaian, karena ini akan berdampak kepada ratusan ribu tentara Indonesia. Ini harus dimulai dengan perubahan UU TNI,” pungkas Dave.
Sekadar informasi, akhir-akhir ini muncul usulan memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Presiden Jokowi juga sempat menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Panglima TNI tersebut.
“Masih dalam proses,” kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui ada opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI itu, tetapi pihaknya menunggu pernyataan langsung dari pemerintah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)