• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Hakim Militer Utama Ikut Jadi Pemohon di MK Gugat Usia Pensiun TNI

by Ruang Politik
21 September 2023
in Nasional
426 17
Mahkamah Konstitusi/ Instagram

Mahkamah Konstitusi/ Instagram

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viktor mengatakan Suliandi yang lahir pada tahun 1966 akan genap berusia 58 tahun pada 2024 mendatang. Artinya, kata dia, Suliandi akan diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai usia 58 tahun.

RUANGPOLITIK.COM – Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta, Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi menjadi pemohon baru dalam uji materiil Pasal 53 Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa pemohon dalam agenda sidang perbaikan permohonan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/9). Majelis Hakim Konstitusi dalam perkara 97/PUU-XXI/2023 adalah Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Para pemohon turut hadir dalam sidang ini.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Ada penambahan pemohon, Yang Mulia, yaitu pemohon 7 bapak Brigjen TNI Marwan Suliandi. Bahwa Pemohon 7 adalah hakim pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari kepala pengadilan militer dalam hal ini izin untuk menjadi pemohon, Yang Mulia,” ujar Viktor dalam persidangan.

Lebih lanjut, Viktor pun menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing Suliandi. Viktor menyebut sebagai prajurit militer, Suliandi mematuhi aturan Pasal 53 UU 34 tahun 2004 yang mengatur batas usia.

Viktor mengatakan Suliandi yang lahir pada tahun 1966 akan genap berusia 58 tahun pada 2024 mendatang. Artinya, kata dia, Suliandi akan diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai usia 58 tahun.

“Padahal, sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara. Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang mumpuni untuk memutus perkara. Dengan diberhentikannya pemohon 7 dengan hormat karena telah memasuki usia 58 tahun tentunya kematangan, kebijaksanaan, dan pengalaman yang dimiliki pemohon 7 menjadi tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan negara,” jelas Viktor.

Ditemui usai persidangan, Suliandi mengatakan dirinya bertugas sebagai Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta. Ia juga menyampaikan alasannya ikut menjadi pemohon dalam uji materiil ini.

“Kita ajukan jadi 60 (tahun). Kalau memang itu diberhentikan umur 60. Kita sebagai hakim yang mempunyai kebijaksanaan, jadi sayang (apabila berhenti pada usia 58 tahun) gitu jadi hakim itu. Beda dengan hakim-hakim di pengadilan umum. Ada yang 67, 65,” kata Suliandi saat ditemui CNNIndonesia.com di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/9).

Selain itu, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan tujuan pihaknya menggandeng Suliandi dalam permohonan ini adalah untuk menunjukkan bahwa prajurit TNI itu bertugas di macam-macam bidang, bukan hanya untuk urusan tempur semata. Salah satu tugas prajurit TNI yang dimaksud adalah hakim.

Menurut Kresno, akan disayangkan apabila prajurit TNI yang bertugas sebagai hakim mesti diberhentikan pada usia 58 tahun. Padahal, nilai Kresno, pola pikir seorang hakim akan semakin baik seiring bertambahnya usia.

“Jadi kalau seandainya para prajurit yang punya profesi hakim itu diberhentikan 58 (tahun) sepertinya sayang negara ketika mencetak seorang hakim dengan anggaran tiba-tiba tidak dimaksimalkan. Sebetulnya itu yang kita coba angkat,” kata Kresno.

Sebelumnya, Kresno dan sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Kresno dkk berpendapat pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

Terdapat sejumlah nama yang duduk sebagai pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda Kresno Buntoro yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.

Mereka menggandeng Victor Santoso Tandiasa dari VST and partners, advocate and legal consultans sebagai kuasanya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama,” demikian petitum pemohon.

Atau pemohon meminta usia dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun bagi perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKTNI
Previous Post

KPU Siapkan 4 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Next Post

Erick Thohir jadi Cawapres Favorit karena Mampu Raup Suara NU

Ruang Politik

Next Post
Erick Thohir/ Ist

Erick Thohir jadi Cawapres Favorit karena Mampu Raup Suara NU

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In