Selain itu, kata Sugeng, Bareskrim Polri juga dinilai mampu mempercepat penuntasan kasus tersebut. Alasannya, ada dugaan tindak pidana lain selain illegal mining atau pertambangan ilegal.
RUANGPOLITIK.COM – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bakal menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggandeng Bareskrim Polri. Alasan pertama, kata Sugeng berkaitan dengan penanganan pidana.
“Pertama, Satgas mengharapkan ini bisa diungkap teman-teman Bea dan Cukai, tetapi dalam perkembangan dan beberapa kali pertemuan rapat, tidak banyak hal yang bisa diungkap,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
“Menurut teman-teman Bea dan Cukai agak sulit kalau hanya disasar dari tindak pidana asalnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Sugeng, Bareskrim Polri juga dinilai mampu mempercepat penuntasan kasus tersebut. Alasannya, ada dugaan tindak pidana lain selain illegal mining atau pertambangan ilegal.
“Pertimbangan tim kenapa ke Bareskrim? Karena, kepolisian punya kewenangan menyidik tindak pidana yang lain di luar tindak pidana ilegal minning,” jelas dia.
Lebih lanjut, saat disinggung terkait kemungkinan status tersangka ditentukan Bareskrim Polri, Sugeng enggan berandai-andai. Dia mengatakan, kepastian tersebut bakal ditentukan seusai Satgas TPPU bertemu Bareskrim Polri.
“Kita lihat nanti, kita sama-sama belum tahu. Nanti setelah ada pertemuan kemudian bagaimana respons dari teman-teman Bareskrim, tentu Bareskrim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” katanya.
“Tentu kalau misalnya ada alat buktinya naik ke penyidikan dan seterusnya jadi enggak bisa sekarang kita mengatakan sampai ke pengadilan. Ini pertemuan dengan Bareskrim saja belum,” jelas dia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)