Tersangka baru itu yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kalimantan Timur berinisial CB. Kejagung menduga CB menyusun dokumen palsu terkait perizinan tambang. Ulahnya itu membuatnya mesti menghadapi proses hukum.
RUANGPOLITIK.COM – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Kasus ini sebelumnya menjerat politikus PDIP, Ismail Thomas.
Tersangka baru itu yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kalimantan Timur berinisial CB. Kejagung menduga CB menyusun dokumen palsu terkait perizinan tambang. Ulahnya itu membuatnya mesti menghadapi proses hukum.
“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (2/9/2023).
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka CB disangkakan melanggar Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. CB kini telah ditahan oleh Kejagung dalam rangka proses penyidikan.
“Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023,” tutur Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya. Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutai Barat dua periode.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Ismail memalsukan dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan perkara PT Sendawa Jaya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)