• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Polri: Berkas Pemecatan Teddy Minahasa Sedang Dalam Proses

by Ruang Politik
25 Agustus 2023
in Kilas Update
435 4
Teddy Minahasa di persidangan/Ist

Teddy Minahasa di persidangan/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

RUANGPOLITIK.COM – Mabes Polri telah mengumumkan bahwa proses administrasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, masih berlanjut. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan oleh Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus yang melibatkan peredaran narkoba.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, menjelaskan bahwa berkas administrasi PTDH sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera dikirimkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) begitu prosesnya selesai. Setelah itu, Biro SDM Polri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH untuk Teddy Minahasa.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim ke Setneg,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan pemberhentian Teddy Minahasa berawal dari kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Tim KKEP Banding telah resmi memutuskan untuk memberhentikannya pada tanggal 4 Agustus 2023 setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kode etik profesi Polri.

Tim KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua, dan Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing sebagai Wakil Ketua. Tim ini juga melibatkan anggota-anggota komisi KKEP lainnya, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keputusan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang mantan Kapolda merupakan langkah penting dalam memastikan penegakan hukum dan keadilan di kalangan anggota kepolisian. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem hukum dan etika profesi dijalankan dengan tegas untuk menjaga integritas institusi kepolisian serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PecatTeddy Minahasa
Previous Post

Wapres Dukung Pengembangan Industri Kesehatan Syariah Nasional

Next Post

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga/Ist

PPPA: Kepemimpinan Perempuan Harus Didorong Atasi Ketimpangan Gender

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In