• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Tersangka Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam Pidana Hingga 10 Tahun

by Ruang Politik
2 Agustus 2023
in Nasional
427 9
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

RUANGPOLITIK.COM —Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam (1/8/2023).

Kasus ini melibatkan pasal-pasal berlapis yang dapat menghadirkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Panji Gumilang dipersangkakan dengan tiga pasal yang berbeda.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri. Hasil gelar perkara menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, Panji Gumilang kemudian mengikuti gelar perkara. Pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan status tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Dalam proses penyidikan, Panji Gumilang melakukan koreksi sebanyak lima kali pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik sebelum gelar perkara dilaksanakan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

AS: Serangan Wagner ke NATO Seperti Serangan Terhadap Rusia

Next Post

PKB Menguatkan Argumentasi: Gerindra Sia-sia Koalisi dengan Golkar dan PAN di Pilpres 2024

Ruang Politik

Next Post
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda/Ist

PKB Menguatkan Argumentasi: Gerindra Sia-sia Koalisi dengan Golkar dan PAN di Pilpres 2024

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In