Yudo juga mengimbau prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalani komunikasi. Menurut Yudo, mereka yang bertugas di luar institusi TNI, harus sadar bahwa mereka masih TNI sehingga harus disiplin dan menjaga kehormatan. Bahkan Yudo menginstruksikan agar dalam seminggu harus pakai baju TNI.
RUANGPOLITIK.COM —Panglima TNI Laksamana Yudo Margono buka suara terhadap kasus Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat kasus dugaan suap. Yudo berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama.
Hal ini disampaikan Panglima TNI pada saat acara ramah tamah setelah memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Dengan demikian kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI,” ujar Yudo dalam keterangannya yang dikutip RuPol, Senin(31/7/2023).
Yudo juga mengimbau prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalani komunikasi. Menurut Yudo, mereka yang bertugas di luar institusi TNI, harus sadar bahwa mereka masih TNI sehingga harus disiplin dan menjaga kehormatan. Bahkan Yudo menginstruksikan agar dalam seminggu harus pakai baju TNI.
“Itu biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer. Semua TNI yang bertugas di mana pun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara,” tandas Yudo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Dari pengembangan OTT itu, KPK turut menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas karena keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan bahwa Panglima TNI sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Puspom TNI akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
“Proses ini akan tetap berlanjut. Yang perlu dicatat bahwa dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan prajurit TNI ini, tim penyidik, dan aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan menjalankan prosesnya dengan transparan,” ungkapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)