Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, biasanya kasus yang dibawa ke pengadilan militer akan memiliki sanksi yang tegas. Pasalnya ada konsturksi hukum yang tegas dalam prosesnya.
RUANGPOLITIK.COM —Mahfud MD angkat bicara soal polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Henri Alfiandi. Menurutnya, hal itu tidak peru diperdebatkan lagi.
Dalam pandangan sang Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut, ia mengaku menyesalkan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik KPK dalam OTT tersebut. Ia menegaskan bahwa substansi masalah itu tidak boleh hilang.
Diketahui Mahfud MD juga menyatakan isu kasus yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi itu hendaknya tetap difokuskan pada substansinya. Menurutnya, pengadilan militer adalah tempat kasus itu seharusnya disidangkan, bukan pengadilan sipil.
“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” ujar pria 66 tahun itu.
Substansinya tak boleh hilang
Mahfud menekankan substansi perkara isu korupsi dalam OTT Kabasarnas harus tetap pada tempatnya. Hal itu disampaikannya lewat akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Sabtu 29 Juli 2023.
“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” katanya.
Dalam unggahan yang sampai saat ini sudah mendapat lebih dari 9.000 like dan 500 komentar tersebut, Mahfud menegaskan lagi bahwa anggota TNI yang diduga melakukan pelanggaran akan disidang dalam pengadilan militer.
“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” ujarnya.
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, biasanya kasus yang dibawa ke pengadilan militer akan memiliki sanksi yang tegas. Pasalnya ada konsturksi hukum yang tegas dalam prosesnya.
“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” katanya lagi.
Diketahui kabar penetapan tersangka OTT terhadap Kabasarnas Henri Alfiandi disampaikan KPK beberapa waktu lalu. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun meminta maaf kepada jajaran TNI atas hal tersebut.
“Kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan, dan ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)