Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui jajarannya melakukan kekhilafan ketika menangani kasus hukum yang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan prajurit sejatinya diproses hukum oleh pihak TNI.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
KPK menetapkan dua prajurit TNI tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Adapun penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui jajarannya melakukan kekhilafan ketika menangani kasus hukum yang melibatkan unsur TNI. Menurutnya, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan prajurit sejatinya diproses hukum oleh pihak TNI.
“Tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK,” kata Johanis Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK sebagaimana dikutip RuPol.
Johanis menjelaskan berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada prajurit TNI yang terjerat masalah hukum, maka perkaranya ditangani peradilan militer. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan hukum peradilan militer.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” ucap Johanis.
Johanis menyatakan untuk ke depannya KPK akan belajar dari kesalahan prosedur seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini,” tuturnya.
Selanjutnya penanganan proses hukum Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bakal dilakukan secara koneksitas.
Akan tetapi, Johanis menyebut bukan tidak mungkin kalau penanganan kasus ini akan dilakukan sendiri oleh Puspom TNI.
“Penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tetapi bisa juga ditangani sendiri oleh Puspom TNI,” kata Johanis.
Johanis menambahkan, KPK akan menjalin kerjasama yang baik dengan TNI dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini dipahami hanyalah kejaksaan dan kepolisian, padahal dalam proses penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum juga tentunya termasuk TNI,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)