RUANGPOLITIK.COM-Viral di media sosial produk minuman yang diklaim sebagai ‘wine halal’. Minuman terbuat dari fermentasi anggur tersebut pun menuai kritik. Ini fakta-faktanya!
Wine merupakan minuman yang terbuat dari fermentasi anggur dan buah-buahan lainnya. Proses fermentasi tersebut menghasilkan kandungan alkohol pada minuman ini.
Tentu muslim dilarang untuk mengonsumsinya. Namun, ada produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai ‘wine halal’. Minuman itu viral usai diunggah oleh Aditya Dwi Putra via Instagram @adityadwiputras (08/07/23).
“Wine jadi halal? kok bisa? Yes! dengan biotechnology dan diistilahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi oleh Kemenag,” tulisnya.
Unggahan tersebut banyak diunggah ulang oleh akun-akun di Twitter dan TikTok. Minuman tersebut dikritik lantaran menyalahi syariat jika diklaim sebagai ‘wine halal’.
Berikut fakta-faktanya:
1. Bukan Wine Sebenarnya
Kepada detikcom (26/07/23) Aditya selaku reseller Nabidz mengatakan bahwa Nabidz bukanlah wine yang sesungguhnya. Penyebutan ‘wine halal’ itu murni penyebutan dari dirinya sendiri.
“Terkait penyebutan wine, itu ada di mindset saya yang saya sadur dari review beberapa rekan yang sudah mencoba dan mereka menyebut ini sama seperti wine tanpa rasa alkohol,” ujarnya.
Karena banyak yang menyebut seperti wine, maka Adit secara pribadi melabeli minuman tersebut sebagai ‘wine halal’ untuk dipromosikan lewat media sosial.
“Ini murni kealpaan saya yang saya share di medsos saya. Karena banyak teman-teman saya bilang ini aroma dan rasanya mirip wine, ‘ini wine halal ini’ sambil guyon,” tutur Adit.
“Otomatis jadi brainstorming halus ke mindset saya sehingga saat pembuatan konten kerapkali saya menyebutkan kata-kata wine yang sudah jadi halal, walaupun rupanya penyebutan tersebut tetap salah,” lanjutnya.
2. Mengenal Nabidz
Nabidz merupakan produk minuman yang diproduksi oleh Profesor Beni Yulianto. Aditya menjelaskan bahwa Nabidz ini terbuat dari varietas anggur hitam Italia dan Australia.
“Produk Nabidz ini diracik sedemikian rupa agar menjadi non alkohol, dan proses risetnya sudah cukup memakan waktu dan biaya riset yang lumayan,” ujar Aditya.
Minuman yang terbuat dari buah anggur ini memiliki manfaat kesehatan. Mulai dari melancarkan peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual memperlancar saluran pencernaan, dan menguatkan jantung.
3. Tersertifikasi Halal sebagai Jus Buah Anggur
Seperti yang telah ditekankan bahwa penyebutan ‘wine halal’ murni pelabelan pribadi dari Aditya. Sementara, Nabidz sendiri merupakan produk minuman berupa jus buah anggur.
Produk ciptaan Profesor Beni Yulianto ini pun sudah mendapat sertifikasi halal oleh Kementerian Agama dengan nama produk Jus Buah Anggur Nabidz dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.
Sertifikasi halal tersebut terbit sejak 12 Juni 2023 kemarin. Dengan produk minuman ini Aditya berharap bisa membantu kaum muslimin yang masih kecanduan ‘minum’ untuk beralih ke yang halal.
“Kenapa saya mau jual produk itu, karena ada value menarik dari produsen yakni ingin mengajak pecandu khamr hijrah untuk konsumsi jus tersebut,” ujarnya saat dihubungi detikcom.
4. Produk UMKM Berpotensi Meningkatkan Ekonomi
Lebih lanjut, Aditya juga menjelaskan bahwa Nabidz ini merupakan usaha yang dimulai dari industri rumahan. Aditya melihat adanya potensi besar untuk meningkatkan perekonomian.
“Saya melihat ada value besar khususnya bagi umat dan adanya potensi meningkatkan ekonomi kreatif yang baik untuk negara jika didukung oleh banyak pihak untuk menjadi UMKM tangguh seperti yang digencarkan oleh Bang Sandiaga Uno dan jajaran Kemenparekraf,” tuturnya.
Mengingat minuman berbahan anggur ini dibuat dengan ilmu yang dimiliki oleh Profesor Beni Yulianto selaku formulator dari Nabidz.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)