• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Daerah

Kasus KDRT di Serpong, Polisi Ungkap Motif Suami Aniaya Istri Hamil

by Ruang Politik
14 Juli 2023
in Daerah
427 13
Ilustrasi Penganiayaan/Ist

Ilustrasi Penganiayaan/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siswanto mengatakan saat ini sang istri yang menjadi korban masih menjalani perawatan. Namun tak sampai harus dirawat inap di rumah sakit.

RUANGPOLITIK.COM —Polisi mengungkap motif suami menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan di Serpong Utara, Tangerang Selatan karena overprotective dan cemburu.

“Kesal intinya, overprotective, cemburu juga,” Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

RelatedPosts

Lamongan Dapat 1.735 Kuota Haji, PHU Kemenag: 85 Kuota Prioritas untuk Lansia

Gunung Marapi Kembali Erupsi

22 Korban Erupsi Gunung Marapi Teridentifikasi, Ini Dia

Siswanto mengatakan saat ini sang istri yang menjadi korban masih menjalani perawatan. Namun tak sampai harus dirawat inap di rumah sakit.

“Informasinya istrinya balik lagi ke situ, ke tempat kejadian, karena memang tinggal di situ,” ujarnya.

Siswanto memastikan sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Namun, tersangka tak ditahan.

“Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4,” katanya.

Meski tak ditahan, Siswanto menegaskan proses hukum terhadap tersangka dalam kasus KDRT ini tetap berjalan.

“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KDRT SerpongPolisi
Previous Post

MUI Apresiasi Kejagung yang Berani Ungkap Kasus Rasuah Kementerian

Next Post

Sikap Jumawa PDIP Untungkan Prabowo

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Subianto bersama Relawan Prabowo Mania 08 yang sebelumnya merupakan pendukung Jokowi/Ist

Sikap Jumawa PDIP Untungkan Prabowo

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In