• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

by Ruang Politik
12 Juli 2023
in Nasional
418 27
Ilustrasi RUU Keseshatan/Repro

Ilustrasi RUU Keseshatan/Repro

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

UU kesehatan ini sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

Berikut beberapa pasal yang ditolak oleh tenaga medis:

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Pasal 233 UU Kesehatan menjelaskan bahwa dokter asing bisa langsung praktik di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).”

Tak hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus kewajiban dokter asing wajib berbahasa Indonesia.

Kemudian, persyaratan yang harus dikantongi untuk membuka praktik adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, bagi dokter asing dan dokter diaspora yang sudah lulus pendidikan spesial akan dikecualikan.

Pasal ini tentunya ditentang oleh IDI. Pasalnya, IDI menilai aturan ini berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi IDI.

2. Kelalaian Sama Dengan Pidana

Pasal 462 Ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”

Kemudian dijelaskan lagi pada ayat 2, “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

3. Syarat Dapatkan SIP

Dalam Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.

4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi

Pasal 314 ayat (2) mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

“Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.”

5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebelumnya merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Namun, setelah UU Kesehatan SAH, konsil akan bertanggung jawab pada menteri. Hal itu tertuang dalam Pasal 239 ayat 2.

“Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.”

6. STR Seumur Hidup

Sama seperti ijazah, DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup. “STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,” demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Gelombang Penolakan dari Tenaga Medis Tak Didengar DPR

Next Post

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat: Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Ruang Politik

Next Post
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). /Antara

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat: Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In