• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Round Up

Dari Pungli hingga Tindakan Asusila, Ini Deretan Skandal yang Terpa Internal KPK

by Ruang Politik
30 Juni 2023
in Round Up
421 18
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini tengah diterpa berbagai skandal yang para terduga pelakunya berasal dari internalnya sendiri. Skandal di internal tersebut kini tengah ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Deretan skandal KPK yang terjadi mulai dari praktik pungutan liar di rumah tahanan negara (rutan), perbuatan asusila terhadap istri tahanan, hingga penyelewengan uang dinas ke luar kota. Skandal tersebut diungkap ke publik dalam tempo waktu yang berdekatan satu sama lain.

RelatedPosts

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

Tiga WNI Relawan Rumah Sakit Indonesia di Gaza Sudah Bisa Dihubungi

Tekanan di Tepi Barat Meningkat, Masjid Al Aqsa Diperketat Israel

Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut. Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya. Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut praktik pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai.

Di lain sisi, KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas terjadinya praktik pungli di rutan yang dikelolanya.

KPK juga telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka proses pengusutan praktik pungli di rutan, di antaranya pembentukan tim khusus, rotasi pegawai, hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, lima langkah nyata telah dilakukan KPK untuk mengusut tuntas skandal pungli tersebut.

Pertama, melimpahkan dugaan pungli dimaksud ke bagian penyelidikan; kedua, menggelar pemeriksaan etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK; ketiga, pemeriksaan oleh Inspektorat KPK; keempat, membebastugaskan para terduga pelaku; serta kelima, mengevaluasi seluruh tata kelola Rutan KPK.

Tindakan Asusila Skandal berikutnya yang terjadi di internal KPK yakni dugaan tindakan asusila oleh pegawai terhadap seorang istri tahanan. Saat dikonfirmasi, Albertina Ho menyampaikan kini terduga pelaku sudah tidak bertugas lagi di Rutan KPK.

Adapun dari pihak KPK menyampaikan, terduga pelaku sudah ditindak atas ulahnya tersebut. Ali Fikri menerangkan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan tersebut lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023 lalu. Dewas KPK kemudian menganalisis serta memeriksa pihak terkait.

Dewas KPK lalu memutuskan telah terjadi pelanggaran etik sedang. Selain itu, KPK juga melakukan tindak lanjut lewat pemeriksaan oleh bagian Inspektorat mengenai kedisiplinan pegawai. Ali menyebut, penegakan kode etik oleh Dewas KPK serta kedisiplinan oleh Inspektorat diperlukan.

Terduga pelaku tetap masih menjadi pegawai di KPK. Hanya saja, yang bersangkutan telah dipindahkan ke bagian penjagaan gedung.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menekankan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pemecatan terhadap terduga pelaku tersebut, melainkan hanya memberikan sanksi etik.

Dewas KPK hanya bisa merekomendasikan supaya terduga pelaku diproses secara disiplin pegawai.

Tumpak menerangkan, sanksi etik terhadap pegawai hanya berbentuk sanksi moral. Hal tersebut mengacu pada aturan aparatur sipil negara (ASN).

Penyelewengan Uang Dinas Terbaru, KPK juga mengungkapkan ke publik lewat jumpa pers soal adanya dugaan pegawai di internalnya menyelewengkan uang dinas luar kota. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa membeberkan, dari aksi yang terjadi dalam tempo waktu 2021 dan 2022 itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 550 juta.

Skandal tersebut terkuak akibat adanya keluhan proses administrasi yang bertele-tele serta potongan uang perjalanan dinas para pegawai KPK oleh terduga pelaku.

Masalah tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK. Pihak Inspektorat kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya ditemukan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan oknum pegawai KPK tersebut.

Dari bukti permulaan yang didapatkan, masalah ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Di lain sisi, oknum pegawai KPK tersebut sudah dibebastugaskan.

52 Tahanan KPK Ikuti Salat Iduladha, Dilanjutkan Kunjungan Keluarga
Ditangani KPK atau APH Lain? Kini, KPK membuka peluang untuk melimpahkan kasus yang terjadi di internalnya mulai dari pungli, asusila, hingga penyelewengan uang dinas ke aparat penegak hukum (APH) lainnya. Hal itu mengingat, bisa jadi kasus-kasus tersebut tidak termasuk dalam kriteria yang bisa ditangani oleh KPK.

Terkait kasus asusila, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menyampaikan apabila terbukti telah terjadi perbuatan pidana, terduga pelaku mesti menjalani proses hukum sebagai konsekuensi atas ulahnya.

Dia menyampaikan, KPK akan menyerahkan kasus ini ke APH lain jika disimpulkan tidak masuk dalam kriteria yang dapat diusut KPK.

Langkah serupa juga akan dilakukan terhadap kasus pungli di Rutan KPK serta penyelewengan uang dinas. Hanya saja, disampaikan Asep Guntur, KPK sudah melaksanakan penyelidikan internal atas kasus-kasus tersebut, sehingga temuan-temuan yang diperoleh pihaknya akan dilimpahkan ke APH lain untuk memudahkan pengusutan.

Nantinya, setelah KPK melimpahkan kasus, APH tinggal melanjutkan pengusutan lebih dalam. Namun di sisi lain, Asep menekankan, KPK merasa perlu menjalankan pengusutan awal kasus-kasus di internalnya demi mengetahui detail pelanggaran yang terjadi. Diungkapkan dia, KPK bisa melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KorupsiKPK
Previous Post

Mardiono Rayakan Iduladha Bersama Ribuan Warga Yogyakarta

Next Post

Puan Maharani Bertemu Anies Baswedan Usai Lempar Jamrah, PDIP: Simbol Mengusir Hawa Jahat

Ruang Politik

Next Post
Puan Maharani tak sengaja bertemu Anies Baswedan di Arab Saudi/Ist

Puan Maharani Bertemu Anies Baswedan Usai Lempar Jamrah, PDIP: Simbol Mengusir Hawa Jahat

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In