RUANGPOLITIK.COM — Tindak Lanjut atas Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau yang lebih dikenal dengan BPK merupakan lembaga yang hadir untuk memeriksa lembaga atau instansi lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan BPK 1/2020”), Pasal 1 angka 1).
Pada praktiknya, BPK akan memeriksa lembaga atau instansi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan (Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan BPK 2/2017”), Pasal 1 angka 3.). Hasil pemeriksaan tersebut akan membuahkan Rekomendasi BPK yang ditujukan kepada pejabat-pejabat terkait guna perbaikan atas potensi kerugian negara.
Rekomendasi BPK pada hakikatnya merupakan saran, namun wajib ditindaklanjuti oleh pejabat-pejabat terkait (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 3). Oleh karena itu, langkah-langkah dalam menindaklanjuti atas Rekomendasi BPK, yakni sebagai berikut:
Pejabat terkait memberikan jawaban atau penjelasan atas Rekomendasi BPK kepada BPK dalam waktu 60 hari; (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 3).
BPK akan melakukan penelaahan terhadap jawab atau penjelasan selama 30 hari dan dituangkan ke dalam laporan hasil penelaahan; (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 5)
Tindak lanjut atas Rekomendasi BPK diklasifikasikan oleh berdasarkan Pasal 7 dari Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017.
Jika tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi dan disetujui oleh anggota atau pelaksana BPK yang berwenang, maka tanggung jawab pejabat terkait dianggap selesai. (Peraturan BPK 2/2017, Pasal 8)
Secara garis besar, Rekomendasi BPK yang berdasarkan temuan BPK perlu ditindaklanjuti sebaik-baiknya sehingga dinyatakan telah sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hal itu untuk mencegah hal-hal yang akan menyulitkan aktivitas bisnis di kemudian hari apabila belum diselesaikan secara tuntas. Untuk ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai Rekomendasi BPK dan tindak lanjutnya, terdapat pada Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 dan peraturan pendukung lainnya.
Kemudian mengenai sanksi apabila tidak menindak lanjuti temuan BPK, beberapa media massa yang terbit pada tanggal 29 dan 30 April 2009 memberitakan bahwa BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada instansi yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, karena terhalang oleh aturan perundang-undangan.
Disebutkan juga bahwa BPK mengancam untuk melaporkan pada polisi apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti. Terkait pemberitaan tersebut, BPK RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.
Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Deputi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Muladi Soepardi menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya,” katanya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan BPK, selalu ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan. Catatan seperti inilah yang menurut dia harus diselesaikan. Kalau DPRD atau pemerintah daerah tidak mengerti dengan catatan-catatan tersebut, bisa minta bantuan BPKP.
“Kalau ada yang tidak dimengerti, boleh minta konsultasi BPKP,” ujarnya. Kata dia, BPKP sudah tersebar di semua wilayah. BPKP sebagai bagian dari pemerintah akan bersedia membantu.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)