• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Jalani Sidang Perdana, Johnny G Plate Kenakan Kemeja Batik dan Masker

by Ruang Politik
27 Juni 2023
in Nasional
425 13
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023)./Ist

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023)./Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).

Johnny tiba pukul 10.26 dengan pengawalan ketat petugas Pengadilan dan Kejaksaan Agung. Ia tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali. Tak ada sepatah kata yang keluar dari Johnny saat ditanya awak media.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Duduk di kursi terdakwa, majelis hakim pun tiba dan membuka persidangan dengan menanyakan kondisi para terdakwa. Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor “Saudara Johnny sehat,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa. “Sehat yang Mulia,” kata Johnny G Plate.

Kemudian, Fahzal melakukan pemeriksaan identitas mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu. Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Dalam sidang ini, para terdakwa bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain ketiganya, ada juga tiga terdakwa lain yang bakal menyusul manjalani sidang perdana pada pekan berikutnya. Mereka adalaha Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Perkara dengan terdakwa Galubang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan dijadwalkan akan digelar pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 10.30 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1.

Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara atas nama terdakwa Johnny, Anang dan Yohan merupakan berkas perkara splitsing.

Berkas splitsing yang dimaksud adalah satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa.

“Tanggal 27 Juni sidang pertama Johnny G Plate bersama dua terdakwa lain dengan berkas splitsing, atas nama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023). Adapun perkara dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Enam terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, ada satu tersangka lainnya bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan. Ia disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang menjadi tersangka kedelapan. Yusrizky dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, keduanya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: #menkominfoJohny G PlatePN Tipikor
Previous Post

Kepemimpinan Nabi Ibrahim: Teladan Pemimpin yang Mengedepankan Moralitas dan Rela Berkorban

Next Post

Johnny G Plate Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi BTS

Ruang Politik

Next Post
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI./RuPol

Johnny G Plate Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Korupsi BTS

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In