• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Pengamat Duga Ada Ketakutan Anggota DPR

by Rupol
22 Juni 2023
in Nasional
422 18
RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Pengamat Duga Ada Ketakutan Anggota DPR
471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menduga ada kekhawatiran anggota DPR RI yang menjadi penyebab mereka tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset meskipun sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak Surat Perintah Presiden (Surpres) diserahkan pemerintah pada 4 Mei lalu.

Ia menduga anggota DPR RI khawatir Rancangan Undang-Undnag (RUU) Perampasan Aset akan menjadi bumerang ketika disahkan.

“Saya melihat ada ketakutan di DPR. Saya melihat DPR ini khawatir kalau RUU Perampasan Aset ini ke depan akan menjadi bumerang yang akan mengenai mereka para anggota DPR,” kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Menurut Zaenur, DPR seharusnya tidak perlu khawatir karena undang-undang dibuat untuk semua warga negara dan tidak menyasar golongan tertentu seperti anggota DPR RI.

Zaenur mengatakan, anggota DPR tidak perlu khawatir akan menjadi sasaran Undang-Undang Perampasan Aset selama tidak melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.

“Jadi memang sangat disayangkan sikap DPR yang berkali-kali rapat paripurna tetapi selalu gagal untuk menetapkan agar RUU Perampasan Aset ini dibahas ya,” ujarnya.

Zaenur mengungkapkan, RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi “cek kosong” bagi aparat penegak hukum untuk menjadi alat tindakan sewenang-wenang saat merampas aset.

Sebab, ketika ia memeriksa di dalam RUU Perampasan Aset sudah diatur batasan-batasan aset apa saja yang bisa disita berikut tata caranya.

RUU itu juga menekankan perampasan aset hasil kejahatan dilakukan secara efektif dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Semua kan juga tetap melalui proses peradilan,” kata Zaenur.

Melalui peradilan itu, seseorang yang asetnya hendak disita juga berhak membela diri dan menjelaskan bahwa aset yang mereka miliki bukan berasal dari tindak kejahatan.

“Jadi, menurut saya, seharusnya sih tidak ada lagi kekhawatiran,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, keberadaan RUU Perampasan Aset disorot dan dipandang penting untuk segera disahkan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, UU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi.

Salah satunya agar pemerintah bisa merampas aset koruptor sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, negara bisa menyelamatkan aset yang dikorupsi.

“Kalau boleh perampasan aset kan bisa diselamatkan. UU ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui,” kata Mahfud setelah melakukan kunjungan ke panti asuhan Bina Siwi Pajangan, Bantul pada 3 Februari 2023.

Mahfud menjelaskan bahwa RUU ini dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, ia yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

Dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Tags: Pengamat Duga Ada Ketakutan Anggota DPRRUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas
Previous Post

Erick Thohir Lebih Cocok Dampingi Prabowo atau Ganjar di Pilpres 2024?

Next Post

Ngeri, LHKPN Rafael Rp56 M, yang Disita KPK Rp150 M

Rupol

Next Post
Ngeri, LHKPN Rafael Rp56 M, yang Disita KPK Rp150 M

Ngeri, LHKPN Rafael Rp56 M, yang Disita KPK Rp150 M

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In