RUANGPOLITIK.COM-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah. Dalam edaran itu, tertulis aturan bahwa pejabat dan ASN Kemenag dilarang mengadakan dan menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau acara sejenisnya.
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” bunyi ketentuan nomor lima SE Nomor 08 Tahun 2022 yang diteken pada 29 Maret 2022.
Di dalam SE tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Yaqut mengkhususkan larangan buka puasa bersama hanya bagi ASN Kemenag.
Berita Terkait:
Kemenag: Secara Mufakat, 1 Ramadan Jatuh pada 3 April 2022
Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
PBNU: 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April
Mahfud MD: Pemerintah Izinkan Masyarakat Bukber, Asalkan Terapkan Prokes
“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir laman Sekretariat Presiden pada Jumat (1/4/2022).
Sementara itu, kegiatan beribadah selama bulan puasa dianjurkan diperbanyak dilakukan di masjid.
“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat Tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Yaqut
Meski begitu, Yaqut meminta masyarakat memperhatikan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 di daerah masing-masing guna mengantisipasi transmisi virus.
Oleh karena itu, dia mengimbau pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
“Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah,” demikian bunyi poin 4 di dalam SE yang ditandatangani Yaqut pada 29 Maret 2022 ini.(KRN)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)