• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Politisi PKB: Keputusan MK Wajib Diabaikan Jika Mengubah Sistem Pemilu

by Ruang Politik
3 Juni 2023
in Nasional
457 10
Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

499
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib diabaikan. Khususnya, jika MK mengembalikan sistem pemilihan legisatif ke proporsional tertutup.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, UUD tidak mengatur sistem pemilu.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Sistem pemilu merupakan open legal policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden,” ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon perkara itu meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif dalam surat suara menjadi hanya mencoblos gambar partai saja.

Luqman berpendapat MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU. Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

MK dinilai telah bertindak di luar wewenangnya jika mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Karena, dibuat di luar kewenangan MK, Luqman menyebut putusan itu tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna. Menurutnya, sistem pemilu merupakan domain pembentuk UU. Menurut Palguna, yang menjadi pertimbangan sentral bagi MK adalah apakah lembaga tersebut tepat untuk memasuki isu sistem pemilu itu sendiri.

“Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU,” ujar Palguna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: MKPKB
Previous Post

PAN Masih Galau Tentukan Capres

Next Post

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Ruang Politik

Next Post
Viral deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung melibatkan Anak SD. /Twitter/@PartaiSocmed

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago

Kontroversi ‘Amplop Kiai’, CSIIS: Suharso Jadi Beban Berat PPP

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In