• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Perludem Kritik Keras KPU Mau Hapus Syarat Laporan Sumbangan Kampanye

by Ruang Politik
31 Mei 2023
in Nasional
434 8
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggapnya sebagai sebuah kemunduran karena mengurangi transparansi dari aliran dana yang digunakan selama pemilu.

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

“Menurut saya, ini kemunduran banget. Legasi yang sudah dibuat di pemilu sebelumnya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak diatur oleh undang-undang,” kata Khoirunnisa kepada awak media, Rabu (31/5).

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik untuk transparansi. Peserta pemilu diwajibkan melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Adanya tiga tahapan laporan ini kan juga menunjukkan kepada publik bahwa dalam tahapan kampanye ini bisa jadi peserta pemilu mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Ini yang seharusnya dicatatkan,” ujarnya.

Khoirunnisa menambahkan, “Dana kampanye yang sekarang ada saja tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye, apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus?”
Sebelumnya, KPU berencana menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. KPU beralasan hal itu tak diatur dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu hanya wajib melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPerludemSumbanagan Kampanye
Previous Post

Prabowo Ajak Anies-Ganjar Adu Gagasan di Pilpres: Jangan Caci Maki

Next Post

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Ruang Politik

Next Post
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5)./Ist

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago

Popular

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/net

LaNyalla Sebut Klaim Luhut Soal Big Data Tidak Dapat Dibenarkan

3 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Ist

KPK Pecat Pegawai yang Tilap Uang Perjalanan Dinas

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In