Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dengan melibatkan semua fraksi dan lintas komisi. Pansus bertugas untuk membahas RUU lewat rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
RUANGPOLITIK.COM —DPR membuka peluang besar membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang naskahnya telah diserahkan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang kerap disapa Bambang Pacul. Namun, Pacul mengatakan kemungkinan soal itu baru akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi Pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa,” kata Pacul di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dengan melibatkan semua fraksi dan lintas komisi. Pansus bertugas untuk membahas RUU lewat rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi.
Pansus dapat dibubarkan dalam Paripurna DPR setelah jangka waktu penugasan berakhir atau tugas dinyatakan selesai.
Selain Komisi III, Pacul membuka peluang pansus RUU Perampasan Aset akan melibatkan XI. Namun, dia menyebut pembahasan RUU tersebut akan dipimpin oleh Komisi III dengan menyesuaikan sejumlah mitra wakil pemerintah yang terlibat di dalamnya, seperti Menkopolhukam, Kemenkumham, Kapolri, hingga Kejagung.
“Berarti jumlah Komisi III lebih banyak daripada Komisi XI. Setelah itu dibentuk pimpinan pansus, baru dilakukan rapat,” kata Pacul.
Saat ini, politikus PDIP itu menyebut naskah RUU Perampasan Aset baru akan dibahas di rapat Bamus sebelum kemudian akan dibacakan di Paripurna dan resmi dibahas di DPR.
“Badan Musyawarah ini yang menentukan proses pembahasannya seperti apa, kepada siapa. Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)