Diketahui, KPK urung memeriksa Roy Rening Jumat (5/5/2023). Hal itu karena Roy yang menjadi tersangka perintangan penyidikan kini dalam kondisi kelelahan. Emanuel Hardiyanto selaku kuasa hukum Roy mengamini soal kondisi kliennya yang kelelahan.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening hari ini, Selasa (9/5/2023).
Saat ini, Roy Rening telah menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe.
“Kami tunggu sesuai dengan konfirmasinya, tanggal 9 Mei,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Roy sebetulnya sempat dipanggil KPK pada Jumat (5/5/2023) lalu. Hanya saja, dia tidak memenuhi panggilan tersebut, dan minta dijadwal ulang menjadi hari ini. Kini, KPK berharap Roy dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan kali ini. Kehadiran Roy dibutuhkan demi menuntaskan kasus yang menjeratnya. “Kami berharap sesuai komitmen yang disampaikan, yang bersangkutan akan kooperatif hadir,” tutur Ali.
Diketahui, KPK urung memeriksa Roy Rening Jumat (5/5/2023). Hal itu karena Roy yang menjadi tersangka perintangan penyidikan kini dalam kondisi kelelahan. Emanuel Hardiyanto selaku kuasa hukum Roy mengamini soal kondisi kliennya yang kelelahan.
Faktor itu membuat Roy tidak dapat memenuhi panggilan KPK. “Dia sedang kelelahan, lalu kemarin cek kesehatan di RS Corolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023,” ungkap Emanuel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pihak Roy Rening telah mengajukan penundaan pemanggilan kepada KPK. Di lain sisi, Roy dipastikan akan memenuhi panggilan KPK pekan depan. “Hari Selasa (9/5/2023) klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang,” kata Emanuel.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy sebagai tersangka perintangan penyidikan. Stefanus menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
“KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK. Namun demikian, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal detail perbuatan Stefanus dimaksud.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)