RUANGPOLITIK.COM — Perjuangan partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kembali harus kandas. Setelah melakukan rangkaian perbaikan, keputusan final tetap bahwa partai Prima tak penuhi syarat dalam proses verifikasi keanggotaan parpol peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.
“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian poin pertama Surat KPU RI, Selasa (18/4/2023).
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono merasa partainya dicurangi KPU pada proses verifikasi faktual. Namun hal ini ditepis oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan KPU telah bekerja sesuai aturan.
“KPU bekerja sesuai aturan,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Hasyim menyebut pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu memberikan kesempatan agar Partai Prima kembali melakukan verifikasi ulang.
“Dalam situasi ini KPU melaksanakan Putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” kata Hasyim.
Hasyim menyebut hasil verifikasi ditentukan berdasarkan situasi lapangan yang ditemui KPU.
“Kesempatan tersebut telah diberikan KPU, dan bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan,” tuturnya.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menuding KPU tak adil saat melakukan verifikasi faktual Partai Prima. Dia mengklaim ada intimidasi terhadap pengurus Prima.
“Verifikasi faktual awal antara 1-4 April 2023 oleh KPU telah dilaksanakan secara tidak adil, tidak profesional, tidak cermat sehingga merugikan serta memberatkan Partai Prima,” kata Agus dalam konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Agus menuding ada ketidakpatuhan anggota KPU di daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1/SD/05/2022. Verifikator KPU meminta Prima mengunggah pergantian pengurus ke Sipol sehingga menyulitkan untuk menentukan status keanggotaan.
“Kesalahan menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No 4/2022. KPU di daerah langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung,” kritiknya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)