RUANGPOLITIK.COM — Partai Prima sepertinya harus menghapus mimpi untuk bisa masuk menjadi peserta Pemilu 2024. Pasalnya dalam hasil keputusan final Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diperoleh, partai Prima tidak memenuhi syarah. Hal ini diungkap dalam keterangan KPU yang beredar tentang alasan gagalnya partai Prima.
“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian poin pertama Surat KPU RI, Selasa (18/4/2023).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menuding ada kekuatan politik besar yang memang tidak ingin partai Prima tak lolos dalam proses verifikasi faktual.
Ketum Prima ini juga menyampaikan da empat masalah yang dihadapi Partai Prima dalam verifikasi faktual. Di antaranya terkait verifikator di lapangan hingga masalah administratif.
“Jadi pertama adalah problem teknis yang dilakukan oleh verifikator di lapangan, ketika menemukan anggota misalkan langsung di TMS (tidak memenuhi syarat)-kan. Yang kedua adalah problem-problem administratif, bahwa aturan-aturan yang mestinya dilaksanakan untuk melandasi proses verifikasi faktual tersebut itu tidak dilaksanakan,” kata Agus Jabo di DPP Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Agus lantas menyebut ada upaya intimidasi kepada kader partainya. Ia menuding upaya intimidasi itu berasal dari partai politik besar.
“Kami meyakini bahwa di belakang kekuatan-kekuatan yang mengintimidasi ini ada kekuatan besar dan itu kekuatan-kekuatan politik yang memang sejak awal dalam proses verifikasi yang ada di KPU itu mereka tidak ingin Prima ikut dalam Pemilu 2024,” lanjutnya.
Menurut Agus persoalan politik yang membayangi verifikasi faktual Partai Prima berkenaan dengan partai besar. Ia menyebut upaya penjegalan itu dapat terlihat di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU, Bawaslu hingga DKPP.
“Bagaimana kemudian di Komisi II wakil-wakil rakyat yang latar belakangnya adalah partai-partai politik besar itu tidak memahami demokrasi, tidak menghargai demokrasi dan menginginkan supaya Prima tidak ikut pemilu 2024,” tutur Agus.
Meski demikian Agus mengakui tak tahu apa motif partai besar itu untuk menghalangi verifikasi faktual Partai Prima. Namun, ia meyakini salah satunya lantaran Prima anti oligarki.
“Terasa sekali usaha-usaha penjegalan terhadap Partai Prima itu ada, terasa sekali. Kita berusaha terus bertanya ke sana, ke mari, juga kemudian mendiskusikan apakah ini ada problem ideologi? kalau problem ideologi asas kita pancasila semestinya tidak ada persoalan, kan begitu,” tutur Agus.
“Apakah karena kemudian pada waktu deklarasi kita mengatakan bahwa garis politik Prima adalah anti oligarki gitu lo. Apakah kemungkinan pernyataan garis politik yang kemudian membuat mereka takut, membuat mereka terganggu gitu,” pungkasnya.
Partai Prima menang atas aduan yang dilayangkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketika diverifikasi administrasi lagi sebelum verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)