Latif melanjutkan penjelasan bahwa alat ETLE direncanakan akan tersedia sampai pada 70 titik, kemudian menambah 60 titik lagi ke depannya
RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya berencana menjaring pengendara kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hal ini akan dilakukan dengan memperbarui alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tilang elektronik dalam beberapa waktu mendatang dapat memiliki fitur deteksi wajah kepada setiap pengendara kendaraan di jalan raya.
Fitur face recognition dalam alat tilang elektronik, disebutkan akan dibuat dengan bantuan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
“Nanti alat (ETLE) tersebut akan berbasis face recognition atau identifikasi wajah,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam pernyataan di Jakarta, dikutip RuPol Senin, 10 April 2023.
“Nantinya alat ETLE yang sudah ada juga bisa kita upgrade untuk mendeteksi yang tidak punya SIM,” paparnya.
Latif melanjutkan penjelasan bahwa alat ETLE direncanakan akan tersedia sampai pada 70 titik, kemudian menambah 60 titik lagi ke depannya.
“Dulu kan sudah ada yaitu 58 titik terus bertambah di tahun ini 70 titik. Nanti kita dapat bantuan lagi sedang mengajukan 60 ETLE bergerak (mobile) untuk memantau seluruh wilayah Jakarta,” ujarnya.
Meski sedang diproses, pemberlakuan ETLE dengan fitur deteksi wajah di ruas jalan DKI Jakarta masih belum dapat dipastikan kapan diterapkan.
“Secepatnya akan digunakan, sebenarnya untuk meningkatkan keselamatan, kesadaran bagaimana berkendara dan berkeselamatan yang baik,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, Polri telah memiliki tiga jenis kamera ETLE yang digunakan untuk menjerat pelanggaran oleh pengendara kendaraan.
Pertama ETLE statis. Kamera tilang elektronik yang ditempatkan permanen di lokasi tinggi wilayah persimpangan atau titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. Dalam pendeteksiannya, ETLE statis harus menunggu pelanggar masuk jangkauan kamera.
Kedua, ETLE portabel yang cara pemakaiannya hanya dalam situasi dan kepentingan tertentu. ETLE portabel diketahui memakai drone yang memantau dari udara.
Ketiga, ETLE mobile yang dapat bergerak ke mana saja lantaran hanya berbekal menggunakan ponsel.
Polda Metro Jaya Sebut ETLE Tingkatkan Disiplin Hukum Lalu Lintas
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeklaim soal penerapan ETLE yang memunculkan banyak manfaat positif bagi tata hukum berlalu lintas di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan hakekat ETLE adalah alat untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Namun perlahan, data ETLE juga dapat bermanfaat untuk mengungkap tindak kejahatan, yakni pencurian dan kekerasan (curas), pencurian motor (curanmor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)