Firdaus menyatakan bahwa Asmar sudah bisa mengemban tugasnya sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, meski surat keputusan dari Mendagri masih dalam proses
RUANGPOLITIK.COM —Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 April 2023. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.
Oleh karena hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kemudian menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar untuk menggantikan tugas Muhammad Adil, yaitu menjadi Pelaksana Tugas Bupati. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus.
“Sesuai permohonan dari surat Gubernur Riau Syamsuar maka secara lisan pihak Kemendagri sudah menyampaikan bahwa Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pak Asmar ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Senin, 10 April 2023.
Firdaus menyatakan bahwa Asmar sudah bisa mengemban tugasnya sebagai Plt. Bupati Kepulauan Meranti, meski surat keputusan dari Mendagri masih dalam proses.
Sebagai informasi, Muhammad Adil, dan Asmar sebelumnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 26 Februari 2021.
Adapun, Asmar merupakan purnawirawan yang telah pensiun pada tahun 2018. Diketahui, pangkat terakhirnya di dunia kepolisian adalah Ajun Komisaris Besar Polisi.
Pria kelahiran tahun 1962 di Desa Penyagun, Kabupaten Kepulauan Meranti itu pun pernah menjabat sebagai kepala kepolisian sektor (kapolsek) di enam wilayah. Selama berdinas, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Bagian Sumda Polres Indragiri Hilir dan Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau.
Kasus Bupati Kepulauan Meranti
Muhammad Adil diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus, yakni pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK pun menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Selain Muhammad Adil, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Fitria Nengsih yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M. Fahmi Aressa yang merupakan Pemeriksa Muda BPK.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pasal yang disangkakan
Muhammad Adil disebut melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, FN melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, M. Fahmi Aressa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)