RUANGPOLITIK.COM — Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.
Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-unsang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang disambut oleh persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Diketahui Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma yang berkaitan dengan antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB) sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak terhambat dan berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II.(Dng)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)