• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Nasional

Telat Bayar THR Pengusaha Kena Sanksi! Pekerja Bisa Lapor ke Posko THR Kemnaker

by Rupol
2 April 2023
in Nasional
428 23
Telat Bayar THR Pengusaha Kena Sanksi! Pekerja Bisa Lapor ke Posko THR Kemnaker
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pusat komando (posko) pengawalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR 2023 harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Pengusaha diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).

RelatedPosts

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

Bahas Soal Kerjasama MRT Jakarta, Jokowi Bakal Temui PM Jepang

Bahas Pengungsi Rohingya, Menlu Temui Komisioner PBB

Pengusaha yang ketahuan melanggar ketentuan pembayaran THR akan mendapat sanksi, di mana jika terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Hal ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh bisa didapatkan sesuai ketentuan yang ada.

“(Posko THR Kemnaker) sudah dibuka sejak minggu lalu (28/3) SE THR diumumkan bu Menaker,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu (2/4/2023).

Pekerja/buruh yang mau berkonsultasi atau mengadukan terkait THR 2023 bisa klik https://poskothr.kemnaker.go.id. Bisa juga melalui call center 1500-630 atau WhatsApp 08119521150 / 08119521151.

Konsultasi atau pengaduan THR 2023 juga dibuka secara offline atau tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Layanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, komponen THR merupakan satu bulan upah yang harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Sedangkan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Sementara itu, pengusaha yang ketahuan tidak membayar THR, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” tulisnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

IAW Ungkap Ciri-ciri Artis Terkenal R yang Terlibat TPPU Rafael Alun

Next Post

Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Rupol

Next Post
Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Politisi PDIP Jatim Diduga Bagi Amplop, Ray Rangkuti Keluhkan Lambannya Bawaslu

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In