RUANGPOLITIK.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim diadukan dalam perkara bernomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi ini dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis (30/32023).
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari dinilai tak selayaknya menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Indonesia Corruption Watch mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari segera mengundurkan diri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menerangkan bahwa pekan ini baru saja menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim.
Adapun sanksi ini imbas dari pernyataan Hasyim ihwal sistem Pemilu proporsional tertutup. Selain itu, Kurnia mengingatkan bahwa bukan kali ini saja Hasyim menimbulkan kegaduhan.
“Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih juga menemukan keganjilan selama ia (Hasyim) menjabat, satu di antaranya dugaan kecurangan Pemilu dalam proses verifikasi parpol,” kata Kurnia, Sabtu (1/4/2023).
Hasyim disebut melakukan kecurangan dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024
Koalisi menemukan indikasi keras keterlibatan Hasyim dalam memerintahkan anggota KPU daerah untuk berbuat curang. Caranya dengan meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat alias TMS.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan ICW mendesak Hasyim agar segera hengkang atau mengundurkan diri dari jabatannya.
“Ini penting untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lagi diwarnai dengan kontroversi dan kecurangan yang akan meruntuhkan asas-asas Pemilu itu sendiri,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)