RUANGPOLITIK.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni. Dalam pemeriksaan tersebut diperoleh informasi jika dua lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia diduga menerima aliran uang hasil korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat demi kepentingan kampanye dia dan isteri di Pemilu.
Mereka mengaku jika sebagian hasil uang yang mereka korupsi digunakan untuk membayar lembaga survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana korupsi untuk membayar dua lembaga survei tersebut dari pemeriksaan dilansir dari Kompas.com.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan betul ya (uang korupsi untuk bayar Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia),” kata Ali, Rabu (29/3/2023).
Meski demikian, kata Ali, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana hasil korupsi tersebut.
Nantinya, persoalan itu akan ditelisik oleh tim penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun uang untuk membayar lembaga survei itu diduga bersumber dari pos anggaran resmi yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan beberapa pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, uang yang diterima Ben Brahim dan istrinya mencapai Rp 8,7 miliar.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/3/2023).
Dalam perkara itu, Ben Brahim juga diduga menerima fasilitas dari berbagai SKPD di Kapuas. KPK juga menduga istri Ben Brahim, Ary diduga aktif ikut campur dalam urusan Pemkab Kapuas. Salah satunya dengan memerintahkan Kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ujar Tanak.
Selain itu, uang panas itu juga digunakan Ben Brahim untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.
“Termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” tutur Tanak.
KPK kemudian mengumumkan Ben Brahim dan istrinya, Ary sebagai tersangka dugaan korupsi. Keduanya ditahan per Selasa (28/3/2023).
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi terkait isu ini.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)