RUANGPOLITIK.COM — Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, segala persiapan terus dimatangkan terutama daftar nama pemilih yang berhak memberikan suaranya. Dalam catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024 yang berada di 8 Provinsi.
“Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku),” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.
“Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri,” kata dia.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan ada 800 orang telah meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di 5 provinsi.
“Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT),” ujarnya.
Kemudian, ada pula temuan sebanyak 94.956 orang di bawah umur yang tercatat sebagai pemilih. Hal itu terjadi di Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut.
Lalu, sebanyak 832.204 orang ditemukan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi memiliki Kartu Keluarga. Terjadi di Jabar, Lampung, NTT, Aceh dan Sultra.
Bawaslu mengimbau KPU dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) harus dilakukan dengan cermat. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengecek data kepemilihannya.
“KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El,” ungkap Lolly.
“Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi posko kawal hak pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online,” tukasnya.
Pada masa Orde Baru, ABRI diberi jatah keanggotaan di parlemen (DPR/DPRD dan MPR) tanpa melalui pemilihan, melainkan pengangkatan. Ini dimaksudkan agar anggota ABRI tidak lagi terkotak-kotak dan bisa berdiri di atas semua golongan.
Namun, pada kenyataannya, prinsip berdiri di atas semua golongan justru berkembang liar menjadi mengatasi semua golongan. ABRI digunakan sebagai alat kekuasaan. Akibatnya, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tapi juga berperan dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang berlangsung. ABRI bahkan ikut mengawasi secara langsung dan mengintervensi proses pemilu.
Untuk menyelesaikan masalah ini, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik dikoreksi. Hak ABRI, yang kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, dalam berpolitik pun dicabut. TNI dan Polri tidak diberi hak pilih dalam Pemilu dan tidak ada lagi pengangkatan anggota dari dua institusi ini di lembaga perwakilan. Hingga kini, TNI dan Polri sepenuhnya hanya menjadi alat negara yang profesional.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)