RUANGPOLITIK.COM — Menkopolhukam Mahfud MD tampak geram menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya karena dianggap telah melanggar aturan oleh anggota Komisi III, DPR-RI, Arteria Dahlan. Mahfud bahkan disebut telah membocorkan rahasia negara dan bisa dipenjara akibat perbuatannya.
Soal itu, dalam rapat hari ini, Mahfud MD menjelaskannya dengan lantang.
“Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga saudara menghalangi penegakan hukum,” kata Mahfud, Rabu (29/3/23).
Mahfud bahkan dengan lantang menantang Arteria Dahlan untuk membicarakan terkait tuduhannya membuka rahasia negara kepada Badan Intelijen Nasional (BIN).
“Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke kepala BIN, Budi Gunawan (BG). BG itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab ke Presiden, setiap minggu laporan resmi info intelejen kepada Menkopolhukam,” kata Mahfud di ruang rapat komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa apakah Arteria berani bilang kepada BIN bahwa mereka bisa diancam 10 tahun penjara berdasarkan pasal 44 setelah membocorkan rahasia negara ke Presiden.
Kemudian, dirinya heran mengapa dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.
“Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, nggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)