RUANGPOLITIK.COM — Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Mahfud mengatakan memberantas korupsi merupakan hal sulit.
“Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak,” ujarnya.
Mahfud mengatakan hal itu bisa mencegah korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus tukar koper berisi duit di kabin pesawat.
“Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi,” ujar Mahfud.
Dalam pertemuan tersebut, ia meminta dukungan DPR untuk mengesahkan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Belanja Uang Kartal. Dia mengatakan ada modus korupsi dengan mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa dan ditukar di Singapura. Dan menyarankan agar pembatasan uang tunai, sehingga transaksi dilakukan via bank dan tercatat.
Rapat membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)