• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangIlmu

Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak, Ini Caranya…

by Ruang Politik
27 Maret 2023
in RuangIlmu
424 32
Ilustrasi Pajak/Repro

Ilustrasi Pajak/Repro

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang

RUANGPOLITIK.COM —Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan dapat disanksi jika dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Teradapat tiga sanksi jika WP dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya yakni sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

RelatedPosts

Mengenal Strategi Pemasaran STP pada Produk Komestik Wardah

Pilpres 2 Putaran, Berikut Syarat dan Skenario Pelaksanaannya…

TikTok Bakal Pertimbangkan Investasi Strategis di GoTo Indonesia

Denda pajak adalah sanksi terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan seperti penyampaian SPT dan PPN. Adapun sanksi tersebut senilai Rp500.000.

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang.

Kenaikan adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, seorang Wajib Pajak melakukan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun, sebelum terbit SKP (surat ketetapan pajak). Maka, sanksinya berupa kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Akan tetapi, jika WP merasa bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk didenda, maka dia dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak.

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak
Dilansir RuPol dari Online Pajak, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak dengan cara berikut.

Meminta 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka,

1. Surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai alasan.
4. Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Jika WP sudah mengajukan permohonan, maka ketentuan pengabulan permohonan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika permohonan diterima sebagai pengurangan, maka Wajib Pajak membayar sesuai dengan nominal pengurangan, akan tetapi jika dihapuskan maka WP tidak perlu membayar denda.

1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur                  Jenderal  Pajak (DJP) atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa        jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak serta apa yang dapat dilakukan jika ditolak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPajakSKPSTP
Previous Post

Saat Kota Dilanda Kerusuhan, Warga Paris Santai Ngopi Romantis

Next Post

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan/Ist

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In