RUANGPOLITIK.COM — Adanya transaksi mencurigakan di jajaran Kementrian Keuangan sebesar Rp300 triliun membuat gempar. Pasalnya uang tersebut diduga kuat dari money laundry atau pencucian uang. Asumsi ini pertama kali dilontarkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md dari data yang ditemukan oleh PPATK.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana uang tersebut bukan dari hasil korupsi tapi dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.
Temuan ini dikritisi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti bahwa data transaksi tersebut bukan korupsi pegawai. Sahroni bingung mengapa isu tersebut tiba-tiba selesai dengan kesimpulan yang dianggap cepat.
“Ini publik sudah telanjur dibuat bingung oleh banyaknya narasi yang beredar. Jadi saya minta temuan ini tolong benar-benar diusut tuntas. Pun kalau sudah clear, para pemangku kepentingan punya tanggung jawab untuk buka kasus ini seterang-terangnya kepada publik. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/3/23).
Sahroni mengatakan semestinya kasus ini dibuka seterang-terangnya kepada publik. Terlebih, narasi Rp 300 triliun sudah telanjur mengemuka di masyarakat.
Menurut Sahroni, dengan berakhirnya isu ini, ada penilaian di masyarakat seolah-olah kasus dihentikan. Ia juga menilai kasus ini bisa saja sebagai fitnah akibat data yang tidak akurat. Sahroni meminta kejelasan.
“Dua hal yang saya soroti dari temuan besar ini. Pertama, jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus ini jadi seakan-akan ‘dihentikan’. Kedua, lebih mengerikan lagi kalau ternyata kasus ini jadi sekedar fitnah akibat informasi awal yang kurang akurat. Sebab efek dari narasi ini telah berimbas langsung kepada suatu lembaga,” ungkapnya.
Politisi NasDem ini juga meminta publik tetap aktif memantau perkembangan dugaan kasus Rp 300 T Kemenkeu ke depan.
“Publik wajib awasi perkembangan kasus ini lewat berbagai macam platform, salah satunya bisa melalui media sosial. Namun, saya minta juga (publik) jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus ini dengan bijak dan rasional,” tutur Sahroni.
Namun, dia memberikan catatan bahwa publik juga tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru.
“Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun,” ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).
Agenda DPR-Mahfud Batal, Gerindra Sentil Surat Tertahan di Sekretariat DPR
Rapat kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud Md dibatalkan hari ini. Rapat dibatalkan lantaran surat undangan ke Mahfud belum ditandatangani pimpinan.
“Sangat disayangkan rapat dengan Menko Polhukam tidak jadi hari ini, dikarenakan surat dari pimpinan DPR ke Menko Polhukam belum ditandatangani,” kata anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/3/2023).
Politikus Gerindra ini mengatakan pihaknya belum mengetahui agenda perubahan Raker dengan Mahfud dan Kepala PPATK. Terlebih, Mahfud memiliki agenda dengan Presiden Joko Widodo ke Papua pada Selasa (21/3/2023).
“Tidak jelas kapan jadwal berikutnya karena besok Menko Polhukam mendampingi Presiden ke Papua, dan Rabu, dan Kamis libur,” ujarnya.
Habiburokhman menyayangkan batalnya agenda rapat hari ini. Padahal, lanjutnya, Raker digelar untuk memperjelas narasi kejanggalan Rp 300 trilun di Kementerian Keuangan yang disampaikan Mahfud.
“Para anggota Komisi III sebenarnya sudah sangat siap menerima Menko Polhukam hari ini, dan Pak Menko Polhukam juga sudah siap. Komisi III juga kawan-kawan bingung mengapa hal seperti ini bisa terjadi. Kami khawatir masyarakat menilai kami tidak serius menyikapi soal Rp 300 T ini” tukasnya.
Pertemuan DPR-Mahfud Digeser Jum’at Mendatang
Komisi III DPR batal menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD terkait laporan transaksi hingga Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Selain dengan Mahfud, rapat semula juga akan dihadiri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari mengatakan rapat akan digelar di lain hari.
“Rencananya besok tapi Pak MMD [Mahfud] ke Papua, kemungkinan jadi Jumat. Saya juga masih tunggu kabar,” ucap Tobas, sapaan akrabnya saat dihubungi, Senin (20/3/2023).
Dia menyebut pembatalan rapat hari ini dengan Mahfud dan PPATK karena persoalan teknis terkait persuratan dan agenda dari para pihak terkait.
Padahal, lKomisi III telah menyiapkan sejumlah materi untuk mendalami persoalan di Kementerian Keuangan.
“Jadi posisinya masih tunggu kabar, tapi kita Komisi III sudah siap untuk menggali beberapa persoalan,” tukasnya.
Menurut Mahfud laporan soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan dibuka seluas-luasnya di DPR. Ia mengaku tidak main-main soal laporan ini.
“Alhamdulillah, sy sdh tiba kembali di Jkt stlh pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Sy siap memenuhi undangan DPR utk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang 300T di Kemenkeu,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (17/3/2023) malam.
Namun, Kemenkeu kembali membatah dan menegaskan jika uang tersebut bukan terkait korupsi atau TPPU, melainkan kejahatan keuangan di sektor kepabeanan dan perpajakan.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)