RUANGPOLITIK.COM — Majelis hakim menegur pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris saat memberikan pertanyaan kepada salah satu saksi ahli digital forensik yakni Rubi Sukri Alamsyah.
Agendanya yakni pemeriksaan saksi meringankan serta ahli dari terdakwa, Senin (13/3). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu adalah lanjutan perkara peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim menegur Hotman karena dianggap seperti menekan saat memberikan pertanyaan kepada Rubi Sukri yang duduk sebagai ahli.
“Baik, penasihat hukum, sebentar ahli. Pertanyaannya jangan menekan gitu lah. Jangan berulang-ulang juga, jangan juga langsung disimpul-simpulkan,” ujar majelis hakim dalam sidang, Senin (13/3).
“Kalau seenggaknya ini enggak benar seluruhnya, masa begitu. Coba dipoles pertanyaannya lebih mantap,” sambungnya.
Mendapat teguran seperti itu, Hotman yang terlihat tampil dengan menggunakan batu cincin berukuran besar tersebut langsung meminta maaf.
Dia mengaku, pertanyaan yang diberikan kepada saksi ini karena semangatnya dirinya dalam mengawal kasus kliennya itu.
“Maaf majelis. Semangat majelis. Kalau gitu saya ulang akan lebih lembut, karena tadi itu terlalu semangat, mohon maaf,” ujar Hotman.
Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)