Setelah menendang David, Mario melanjutkan aksinya dengan memukul kepala bagian belakang David menggunakan tangan kanan
RUANGPOLITIK.COM —Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (D). Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian yakni Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.
Salah satu adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi adalah Mario yang melakukan selebrasi ala pemain sepak bola Cristiano Ronaldo usai menganiaya David.
“MDS memutari D dan melakukan gerakan free kick (tendangan bebas) dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo,” ujar penyidik.
Setelah menendang David, Mario melanjutkan aksinya dengan memukul kepala bagian belakang David menggunakan tangan kanan.
Mario sempat mengatakan dirinya tidak takut jika David tewas dalam penganiayaan tersebut. Hal itu diucapkannya setelah diminta berhenti melakukan penganiayaan oleh rekannya, Shane Lukas (SL).
“SL mengingatkan MDS untuk berhenti. ‘Sudah lu, sudah diem an***g’. Kemudian Mario Dandy menjawab ‘Gak takut gue anak orang mati,'” ujar penyidik, menirukan percakapan Shane Lukas dan Mario Dandy.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario dan rekannya, Shane Lukas. Selain itu, polisi juga menetapkan pacar Mario berinisial AG sebagai pelaku.
Mario menjadi pelaku utama penganiayaan, sementara Shane merekam kejadian menggunakan telepon genggam milik Mario.
AG diduga berperan sebagai provokator sebelum peristiwa penganiayaan dan menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Mario dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Shane Lukas, sementara itu, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
AG juga naik statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)