• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Ini Pasalnya…

by Ruang Politik
10 Maret 2023
in Kilas Update
412 31
Terpidana Bharada E/Repro

Terpidana Bharada E/Repro

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023

RUANGPOLITIK.COM —Kabar mengejutkan dari dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kini tak mendapat perlindungan fisik dari lembaga tersebut.

Bharada E sebelumnya diberi perlindungan oleh LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

Berkat status itu pun, majelis hakim memvonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.

Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Syahrial M Wiryawan kepada awak media.

Dalam putusannya, Syahrial menjelaskan, LPSK beralasan mencabut perlindungan karena Bharada E melanggar aturan. Bharada E disebut telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ujarnya, menjelaskan.

LPSK menyatakan, tindakan Bharada E melakukan wawancara bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani Richard Eliezer terkait perlindungan.

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Syarial menegaskan.

Adapun tayangan wawancara dengan Bharada E itu disiarkan pada Kamis, 9 Maret malam. Imbas tayangan itu, Syarial mengatakan pihaknya langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Adapun program perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E dikatakan Syarial meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.

Sementara itu, Bharada E saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, hal itu dilakukan karena perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Aliansi BEM SI Minta Presiden Tindak Tegas Eksekutor di Kemenkeu

Next Post

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Ruang Politik

Next Post
SPBU Pertamina/Ist.

Selain Gas LPG, Biogas Bisa Jadi Pengganti Solar?

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In