Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023
RUANGPOLITIK.COM —Kabar mengejutkan dari dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kini tak mendapat perlindungan fisik dari lembaga tersebut.
Bharada E sebelumnya diberi perlindungan oleh LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkat status itu pun, majelis hakim memvonis Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan.
Pengumuman pencabutan perlindungan Bharada E diumumkan Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan, melalui konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2023.
“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Syahrial M Wiryawan kepada awak media.
Dalam putusannya, Syahrial menjelaskan, LPSK beralasan mencabut perlindungan karena Bharada E melanggar aturan. Bharada E disebut telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” ujarnya, menjelaskan.
LPSK menyatakan, tindakan Bharada E melakukan wawancara bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian yang telah ditandatangani Richard Eliezer terkait perlindungan.
“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” kata Syarial menegaskan.
Adapun tayangan wawancara dengan Bharada E itu disiarkan pada Kamis, 9 Maret malam. Imbas tayangan itu, Syarial mengatakan pihaknya langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan LPSK kepada Bharada E dikatakan Syarial meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.
“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” katanya.
Sementara itu, Bharada E saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, hal itu dilakukan karena perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah, yang mana sebelumnya Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)