• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home Kilas Update

Dianggap Gagalkan Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Bisa Dipidana

by Ruang Politik
9 Maret 2023
in Kilas Update
436 5
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dia berpendapat putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut

RUANGPOLITIK.COM —Pengamat hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat dijatuhi sanksi karena putusan mereka memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Menurut Agus, putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu bisa dianggap upaya menggagalkan pemilu.

RelatedPosts

Ammar Zoni Kembali Ditangkap Polisi Gegara Narkoba

Erick Thohir Tunjuk Tsamara Amany Jadi Stafsus

Houthi Siap Perangi Israel

“Ini agak unik karena sama-sama aneh, putusan PN ini aneh. Maka menurut saya bukan tidak mungkin hakim ini dapat disanksi pidana Pasal 516 UU Pemilu karena ini menggagalkan pemilu,” kata Agus dalam forum FGD di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia berpendapat putusan PN Jakarta Pusat itu inkonstitusional lantaran bertentangan dengan UUD 1945, UU Pemilu, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Kekuasaan Peradilan terkait kompetensi absolut.

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinilai juga berpotensi batal demi hukum, sehingga putusan itu bisa dianggap tak pernah ada dan tidak perlu dilaksanakan KPU.

Selain itu, Agus menyinggung sejumlah kondisi yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Ia mencatat pada 2018 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 30/PUU-XVI-2018.

Putusan MK kala itu mengatakan calon anggota DPD tidak boleh berasal dari anggota partai politik. Namun, kemudian muncul putusan MA nomor 65/P/HU/2018 yang menyatakan sebaliknya.

Agus menyinggung pula putusan MA nomor 15P/HUM/2009 yang saat itu mengatur tata cara penetapan perolehan anggota kursi DPR dan DPRD oleh KPU bertentangan dengan UU Pemilu.

“Tapi tiba-tiba ada putusan MK yang mengatakan membenarkan tata cara yang dilakukan oleh KPU. Apa yang dilakukan KPU pada waktu itu? KPU memilih melaksanakan putusan MK,” ujar Agus.

“Bagaimana kalau putusan ini kemudian dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi sampai ke MA? Tidak usah khawatir, KPU pernah punya pengalaman itu, dan tidak melaksanakan putusan MA, sampai hari ini tidak ada yang protes itu, biasa-biasa saja,” imbuhnya.

Bertalian dengan putusan majelis hakim, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah lantaran KPU menyatakan banding.

Selain itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakin PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPemilu 2024PN Jakpus
Previous Post

Erick Thohir, Punya Kans Besar Dipasangkan dengan Ganjar dan Prabowo

Next Post

Yusril Imbau Semua Partai Melawan Jika Pengadilan Tinggi Setop Pemilu

Ruang Politik

Next Post
Yusril Ihza Mahendra/Ist

Yusril Imbau Semua Partai Melawan Jika Pengadilan Tinggi Setop Pemilu

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In