• Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Iklan Iklan Iklan
Home RuangPemilu

DPR Minta Ketiga Hakim Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi ke Luar Jawa

by Rupol
4 Maret 2023
in RuangPemilu
450 14
DPR Minta Ketiga Hakim Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi ke Luar Jawa
496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) memutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024. Permintaan agar MA memutasi Oyong cs disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, putusan ketiga hakim menghukum KPU untuk menunda pemilu atas gugatan masalah verifikasi Partai Prima membuat gaduh publik. Hal tersebut menjadi alasan Adies meminta MA untuk menugaskan mereka ke luar Pulau Jawa.

RelatedPosts

Anies Baswedan: Majukan Kampung Tanpa Menggusur

TKN Fanta Gelar Nobar Pilpres Bareng Relawan

TKN Optimis Suara Swing Voters Berlabuh ke Prabowo

Menurutnya, ketiga hakim tidak pantas bertugas di PN Jakpus. Ketiga hakim itu yakni T Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri.

“Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Hakim semacam ini ditugaskan di luar Jawa saja,” kata Adies, Jumat (3/3/2023).

“Bikin gaduh masyarakat, dan kurang peka dan tidak peka terhadap kondisi negara, bahkan telah membuat kegaduhan yang baru,” kritiknya.

Selain itu, Adies menyampaikan Komisi Hukum DPR berencana memanggil pihak MA untuk mengklarifikasi terkait putusan PN Jakpus tersebut dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini. Kemungkinan usai reses kami akan panggil Sekertaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucapnya.

Adies menilai keputusan yang dikeluarkan Oyong cs itu melampaui kewenangannya. Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR.

“Saya kaget pas dengar hakim PN Jaksel memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan salah satu parpol masalah verifikasi sampai memerintahkan KPU menunda Pemilu,” ujarnya.

Menurut dia, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU merugikan partai lain dan mencoreng demokrasi. Meskipun, putusan tersebut belum inkrah karena KPU masih bisa banding.

“Ini mencoreng demokrasi. Apabila KPU dianggap bersalah cukup meminta untuk klarifikasi bukan menghukum menunda pemilu, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya,” tegasnya.

KPU tidak tinggal diam dengan putusan ini dan akan melakukan banding. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pesan singkatnya.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

Anggota KPU RI Idham Holik secara tegas mengatakan akan mengajukan banding.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Muncul Desakan Publik Hakim Dipecat, Ini Tanggapan PN Jakpus…

Next Post

Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Rupol

Next Post
Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Recommended

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RuPol

Menggaet Ceruk Undecided Voters di Pemilu 2024, Begini Strategi Paslon…

1 tahun ago
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan)memberikan keterangan terkait rancangan desain interior Istana Presiden di IKN, Rabu 13 Desember 2023./Biro Set Pres/Biro Pers Sekretariat Presiden

Menteri PUPR: Jokowi Sudah Teken Desain Interior Istana Presiden di IKN

1 tahun ago

Trending

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil/Ist

Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur

3 tahun ago
Habib Umar Alhamid/Ist

Puji Kepemimpinan SBY, Habib Umar Alhamid: Jangan Ada Lagi Petugas Partai Pimpin Negeri Ini

2 tahun ago

Popular

Ilustrasi Kucing/Ist

Polisi Turun Tangan, Belasan Kucing Mati Mendadak di Sunter Jakut

2 tahun ago
Ilustrasi Pegambilan Uang/Ist

Sosok SB dan DY yang Disebut Sri Mulyani Punya Transaksi Jumbo, Mulai Terungkap?, Ini Faktanya…

2 tahun ago
Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

Bernada Sindiran, Ganjar-Mahfud: Kami Perintis Bukan Pewaris

2 tahun ago
Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

Gus Muhaimin: Ajak Masyarakat, Jangan Pilih Parpol yang Tidak Lolos ke Parlemen

3 tahun ago
Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s /Ist

Melon Indonesia Hadirkan Playlist ‘Erick Thohir’s Favourite Hits’ di Aplikasi Langit Musik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In